Pengertian Dan Tata Cara Shalat Jamak
1. Shalat Jamak
Shalat Jamak menurut bahasa berarti Mengumpulkan, dan menurut istilah Mengerjakkan dua waktu shalat yang dilaksanakan pada satu waktu. berikut ini adalah hadits yang menerangkan shalat JamakArtinya:
"Rosulullah saw. biasa menjamak antara shalat zuhur dan salat asyar apabila beliau dalam perjalanan, dan menjamak antara shalat maghrib dan shalat isya."(H.R. Bukhari)Dengan penjelasan Hadits diatas kita dapat mengetahui bahwa shalat Jamak boleh dilakukan asal dalam keadaan darurat saja. berikut ini adalah kondisi kondisi dimana kita diperbolehkan menjamak shalat menurut berbagai madzhab:
- Perjalanan panjang lebih dari 80,64 atau 81 km. (syafi'i dan hambali)
- Perjalanan mutlak meskipun kurang dari 80 km. (maliki)
- Hujan lebat khusus untuk shalat maghrib dan Isya berjamaah. (malki dan hambali
- sakit (hambali)
- saat haji, di arafah dan muzdalifah
- Menyusui, karena sulit menjaga suci. (hambali)
- Saat kesulitan mendapatkan air bersih. (Hambali)
- Saat kesulitan mengetahui waktu shalat. (hambali)
- Saat Perempuan mengalami Itihadah, yaitu darah yg keluar diluar siklus haid. (hambali)
- Keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti khawatir akan keselamatn diri sendiri hambali)
- Jamak Taqdim, yaitu menggabungkan kedua shalat fardhu yang dikerjakan pada waktu yang awal. misalnya shalat zuhur digabung dengan shalat ashar dikerjakkan pada waktu shalat zuhur
- Jamak Takhir, yaitu menggabungkan kedua shalat fardlu yang dikerjakkan pada waktu yang kedua, misal shalat zuhur diggabungkan dengan shalat ashar dan dikerjakkan pada waktu shalat ashar.
Syarat jamak taqdim:
- Tertib, contoh ketika musafir ingin menjamak shalat magrib dengan isya pada waktu sholat maghrib, maka yang didahulukan adalah shalat maghrib setelah itu isya. (jamak taqdim)
- Niat Jamak pada waktu shalat yg pertama
- muwalah (bersegera). antara kedua shalat tidak ada selang waktu yang lama
Syarat jamak takhir:
- Niat jamak takhir dilakukan pada shalat yang pertama.
- Masih dalam perjalanan pada saat datangnya shalat kedua
2. Shalat Qashar
Shalat qasar menurut bahsa yaitu meringkas, menurut istilah meringkas fardlu yang empat rakaat jadi dua rakaat. shalat yang bisa qashar ada 3 yaitu zuhur, ashar, isya. maghrib dan subuh tidak bisa diringkas. berikut ini ayat al quran yang menjelaskan shalat qashar:
Artinya: "Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang orang kafir. sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu"(an-nisa:101)
Syarat syarat shalat qashar
- bukan berpergian untuk maksiat
- jarak ya ditempuh dalam perjalanan sedikitya 80,64 km
- mengetahui hukum bolehnya di qashar
- shalat yang diqashar harus 4 rakaat
- niat qashar saat takbirotul ihram
- tidak bermakmum/berjamaah kepada orang yang tidak mengqahar shalat
- tidak berniat untuk bermukim dalam jangka waktu 3 hari di suatu tempat.(hadl ini masih diperdebatkan).
alahamdulillah selesai juga. semoga artikel saya ini menarik dan mohan maaf jika ada salah salah kata.
0 komentar:
Posting Komentar