Sabtu, 12 Maret 2016

Pengertian Dan Hikmah Shalat Jumat

Posted by Bambang | 05.09.00 Categories:

 Pengertian dan Hikmah Shalat Jumat


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
pada kali ini kita akan membahas tentang hukum shalat jum'at. Sebelum itu baca dulu Tata cara sholat jumat Sebagai laki-laki shalat jum'at itu hukumnya fardlu a'in. untuk lebih lengkapnya lagi mari kita baca artikel ini. Cekidot...!!!
Salat Jumat
Salat jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah jumat pada waktu zuhur di hari jumat. Hukumnya adalah fardu a'in bagi laki laki yang sudah memenuhi syarat

Salat jumat prinsipnya sama seperti shalat wajib yg biasa kita lakukan. tapi shalat jum'at tidak boleh dikerjakkan sendiri-sendiri harus berjama'ah

berikut landasan yg menerangkan kalau shalat jumat itu hukumnya fardu a'in:

(Q.S. al-jumu'ah : 9)


"hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat jumat kalau tidak, allah akan mentup hati mereka dan menjadikan mereka orang yang lalai" (H.R. Muslim)

Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan meninggalkan shalat jumat. hal ini dapat dilihat dari hadits ini

"salat jumat itu wajib bagi tiap tiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya. perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit." (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim, hadis shahih).

Keutamaan Shalat Jumat

shalat jumat juga mempunyai keutamaan di dalamnya. keutamaan shalat jumat dapat dilihat dari hadis berikut:
"tidaklah seorang hamba mandi pada hari jumat dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci, lau dia meminyaki rambutnya atau berpafum dengan minyak wangi, kemudian keluar (menunaikan shalat jumat) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan shalat apa yang diwajibkan atasnya dan ia diam ketika imam berkhotbah, melainkan segala dosanya akan diampuni antara hari jumat ini dengan hari jumat lainya" (H.R. Bukhari)

mudah mudahan artikel ini bermanfaat bagi anda yang membaca.
wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube